IMG-20240409-WA0045

Hendak Jual Hasil Kejahatan, Dua Maling Diringkus Polsekta Kotapinang

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Hanya dalam tempo dua hari, Polsekta Kotapinang berhasil menciduk dua maling. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapat informasi, barang hasil curiannya sedang ditawar-tawarkan kepada warga.

IMG-20240227-124711

WDW alias Bowo (29) dan ASH alias Adlan (22), keduanya warga Dusun I Desa Hadundung Kecamatan Kotapinang Kabupateb Labuhanbatu Selatan (Labusel) ditangkap begitu polisi mendengar informasi mereka akan menjual hasil kejahatannya, Rabu (17/3/2021) dinihari.

Menurut Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G. Hutabarat melalui Panit 2 Reskrim Ipda Francis Saragi, penangkapan itu atas dasar laporan Kepala Sekolah MTS Persiapan Negeri Hadundung. Dalam laporannya sekolah yang berada di Desa Hadundung Kecamatan Kotapinang, Labusel kecurian pada Senin (15/3/2021) malam.

MTS Persiapan Negeri kehilangan proyektor mini merk Predator, mesin genset merk Firman, HP CCTV merk ASUS, dengan total kerugian sebesar Rp10 juta.

Dalam penyelidikan petugas memperoleh titik terang dari informasi masyarakat.

“Diperoleh informasi ada yang menawarkan barang berupa genset ke beberapa masyarakat di Desa Mampang,” ucap Ipda Francis Saragi, Rabu (17/3/2021).

Menduga barang tersebut milik MTS, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Kotapinang menelusuri dan menyelidikinya.

“Keduanya ditangkap di sebuah gubuk di ladang sawit milik masyarakat Desa Mampang yang letaknya berbatasan dengan Perkebunan Normark pada Rabu (17/3/2021) sekira pukul 01.00 Wib dini hari,”jelasnya.

Kedua maling ini masuk ke sekolah dengan mencongkel jendela kantor sekolah menggunakan obeng. Barang-barang hasil curian disembunyikan dibawah pohon sawit dekat sekolah.

“Kedua pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolsekta Kota Pinang guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya. (Samuel/Messo Gulo)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *