Hukum  

Kejari Tanjungbalai Dinilai Takut Tuntut Berat Terdakwa Residivis H Kibal

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Kejari Tanjungbalai dinilai takut memberikan tuntutan berat kepada terdakwa H Muhammad Ikbal Batubara alias Kibal (44) residivis pelaku tindak penganiayaan.

IMG-20240227-124711

Demikian disampaikan Ibrahim Nasution, korban penganiyaan H Kibal, Rabu (17/3/2021).

“Selama proses persidang JPU tidak kunjung memberikan tuntutan berat kepada H Kibal. Sehingga, saya menilai dalam kasus penganiayaan yang dialami JPU terkesan takut memberikan hukuman yang berat,” katanya.

Ibrahim menerangkan saat menjalani sidang JPU berkata agar secepatnya menghadirkan saksi-saksi sehingga proses putusan terhadap H Kibal secepatnya dilaksanakan.

“Saya juga mendapat informasi tentang adanya intimidasi dari keluarga agar pihak kejaksaan tidak menjatuhkan hukuman berat terhadap H Kibal,” terangnya.

Oleh karena itu, Ibrahim berharap agar pihak Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada H Kibal.

“Permintaan itu saya sampaikan karena H Kibal telah berulang kali melakukan aksi tindak kejahatan di Kota Tanjungbalai dan tercatat sebagai residivis,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap pelaku penganiayaan H Muhammad Kibal alias Kibal (44) setelah bebas menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (31/1/2021), mengatakan H Kibal ditangkap kembali Tim Sat Reskrim Polres Tanjungbalai karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Ibrahim Nasution.

“Penangkapan itu berdasarkan nomor : Sp Kap/08/I/2021/Reskrim tanggal 27 Januari 2021 sekira Pukul 15.00 WIB. Jadi, begitu tersangka Kibal bebas menjalani hukuman perkara lain, personil kembali menangkapnya karena melakukan penganiayaan terhadap Ibrahim,” katanya.

Lebih lanjut, Putu mengungkapkan tersangka Kibal untuk sementara dititipkan Lapas Pulau Simardan menunggu proses pelimpahan tahap ke Jaksa Penuntut Umum.

“Penitipan tersangka Kibal itu berdasarkan hasil koordinasi antara Kapolsek Sei Tualang Raso dan Kepala Lapas,” pungkasnya. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *