Hukum  

Polisi Tangkap Bandar Sabu Antarprovinsi di Medan, 2 Kilo Sabu Disita

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua bandar besar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi antar provinsi di berbagai tempat di Kota Medan.

IMG-20240227-124711

Kedua bandar besar itu, masing – masing Supriyanto alias Yanto (32) warga Jalan Husen Pamela RT 020/RW 004, Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke dan Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo, Kabupaten Maketan, Provinsi Jawa Timur dan Herman alias Ali (35) warga Gang Sekip, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.

“Keduanya yang disergap itu juga masuk target operasi (TO) petugas Polrestabes Medan, ” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahan didampingi Kanit Idik II Narkoba Iptu Arjuna Bangun kepada wartawan di Polrestabes Medan, Senin (15/3/2021).

Kata dia keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik yang berisikan
Narkotika golongan I bukan tanaman
dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 2.000 gram dan 1 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman
dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,22 gram,”ujarnya.

Kompol Oloan Siahaan menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, Supriyanto alias Yanto berangkat dari Surabaya menuju Pekan Baru, karena disuruh datang oleh
temannya bernama Herman alias Ali. Senin tanggal 1 Maret 2021 pelaku Yanto transit dari Jakarta dan pukul 08.00 WIB pelaku Yanto sampai di Pekan Baru dan dari sana bertemu dengan Herman alias Ali.

Saat berada di Pekan Baru, pelaku Yanto ditelpon Marsel alias Omen yang menyuruhnya berangkat ke Medan untuk mengecek pil ekstasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku Yanto dan Herman alias Ali berangkat menuju Medan, mereka sampai di Medan pukul 20.00 WIB.

Begitu tiba mereka ditelpon oleh orang yang tidak dikenal dan mengarahkan mereka menuju Mesjid Agung, sesampai di Mesjdi
Agung mereka dijemput oleh 2 orang
laki-laki yang tidak dikenal, mereka membonceng Yanto dan membawanya ke salah satu rumah
yang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun sedangkan Herman dibawa ke
Hotel Red Doorz Oyo, di Jalan Teratai.

Disini Yanto bertemu dengan
seorang laki-laki bernama Ahmad dan memperlihatkan kepadanya sekitar 2.000 butir pil, lalu Ahmad memberikan kepada Yanto ¼ butir pil tersebut dan pil tersebut dikonsumsi oleh Yanto, tak berapa lama kemudian Yanto
menelpon Marsel alias Omen dan Prasetyo dengan mengatakan, barangnya sudah dilihat dan sudah test, barangnya bagus.

Pada Selasa 2 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 WIB Marsel menelpon Yanto dan menyuruh untuk mengecek narkotika jenis sabu-sabu dari Ahmad tak berapa lama kemudian Ahmad datang dan mendekati Yanto, kemudian memperlihatkan kepada Yanto 2 bungkus besar plastik teh Cina yang berisikan sabu.

Yanto mengetes sabu tersebut dengan cara menghisapnya dan ternyata sabu-sabu tersebut bagus. Lalu Yanto menelpon Marcel dan mengatakan, sabu tersebut bagus. Karena banyak pil ekstasi yang dikonsumsi oleh Yanto maka Yanto duduk di belakang rumah warga.

Sekitar pukul 18.15 WIB pada saat Yanto duduk dikursi di belakang rumah warga, sepasukan polisi datang dan menyergapnya.

Dari penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar plastik teh Cina yang berisikan sabu yang berada di bawah kursi dekat Yanto duduk.

Sementara itu Selasa 02 Maret 2021 sekitar pukul 08.00 WIB Herman alias Ali keluar dari Hotel Red Doorz Oyo dan menuju Pekan Baru. Keesokannya ia dia ditelpon Yanto dan menyuruh agar balik ke Medan.

Sampai di Medan ia langsung menuju
kamar Nomor 115 Hotel Grand Centra Medan. Namun begitu didepan kamar, polisi menangkapnya. Dari penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik yang berisikan sabu dari dalam dompet Herman.

“Kita juga masih memburu jaringan Yanto yang belum tertangkap, ” tandas Kompol Oloan Siahaan ini.(zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *