IMG-20240409-WA0045

Mengerikan! Anak Dibawah Umur Dibakar Hidup-hidup Hingga Meregang Nyawa, 1 Pelaku Diringkus 3 Diburon

IMG-20240409-WA0076

Tribrata.tv – Tebingtinggi

Peristiwa mengerikan dan sangat sadis terjadi di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Seorang bocah laki-laki berusia 16 tahun dibakar hidup-hidup oleh empat orang pria. Seorang pelakunya berhasil diringkus dan tiga orang lagi masih diburu pihak kepolisian.

IMG-20240227-124711

Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi SIK didampingi Waka Polres, Kompol R.Manurung SE, Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH.MH dan Kasubbag Humas Iptu J.Nainggolan dalam pres relisnya di Mapolres, Senin (11/3/2019) sekitar pukul 13.00 Wib, mengungkapkan tindak pidana sadis dan mengerikan itu.

Korban ujar Kapolres adalah seorang anak berusia 16 tahun bernama Zulpan Bagariang. Terduga pelaku pembakaran itu, adalah empat orang pria, inisial OS alias Pasu (sudah diringkus) dan tiga orang temannya, masing-masing Ib, AS dan Idr (DPO).

Peristiwa itu, sebut Kapolres terjadi hari Sabtu tanggal 2 Maret 2019 sekira pukul 02.00 Wib.
Awalnya, korban dijemput oleh Idr dan Ib dari Warnet Tasya Net di Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, kemudian dibawah ke Jalan Patimura tepatnya di depan Toko Pakaian Ida Grosir.

Setelah di depan Toko Pakaian Ida Grosir, korban dianiaya oleh keempat terduga pelaku dengan cara dipukuli dan ditendang.

Setelah itu, datang Idr menyiram korban dengan bensin yang telah dimasukan di dalam kemasan botol Aqua.
Kemudian Idr menyalakan mancisnya, lalu membakar korban hingga api menjilati sekujur tubuhnya. Setelah korban terbakar keempat pelaku pelaku melarikan diri.

Setelah kejadian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebingtinggi untuk mendapatkan perawatan secara Intensif, sedangkan para pelaku diburu oleh personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

Hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2019 sekitar pukul 13.30 Wib, Sat Reskrim berhasil meringkus seorang pelaku, insial POS alias Pasu saat berada di Jalan Pattimura Kota Tebingtinggi dan telah dilakukan penahanan, sementara Ib, AS dan Idr masih dalam pencarian (DPO).

Setelah sempat mendapatkan perawatan intensif oleh pihak RS sejak tanggal 2 Maret 2019, pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 pukul 09.00 Wib korban menghembuskan nafas terakhir.

Kapolres menjelaskan, terhadap terduga pelaku pembakaran korban hingga akhirnya meninggal dunia, dikenakan ancaman pasal pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat 3 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(hms)

Editor: Maris

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *