IMG-20240409-WA0045

Anggota DPRD Kepri Diduga Turut Membakar Lahan

IMG-20240409-WA0076

Bintan, TRIBRATA TV

Dua bulan terakhir ini kebakaran hutan di Kabupaten Bintan marak terjadi. Musim kemarau dan angin kencang menyebabkan kebakaran cepat membesar dan sulit dipadamkam.

IMG-20240227-124711

Kebakaran hutan ini disinyalir sengaja dilakukan oleh para pemilik lahan. Bahkan Polres Bintan, akhir Februari lalu telah menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

S, pemilik lahan itu ditangkap, karena tanpa sengaja membakar ranting di lahan miliknya hingga memicu karhutla seluas 10 hektare.

Peristiwa kebakaran itu terjadi di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Koala Lobam, Bintan.

Sebelumnya juga terjadi beberapa kali karhutla yang dekat dengan pemukiman warga. Karhutla ini diduga sengaja dilakukan, namun polisi masih kesulitan menemukan pelakunya.

Sinyalemen kesengajaan ini juga diungkap seorang sumber TRIBRATA TV. Menurutnya bahkan ada anggota dewan yang membakar lahannya.

“Ada oknum anggota DPRD Propinsi Kepri bakar lahannya di Bintan,” tulisnya melalui pesan whatsApp, Rabu (10/3/2021).

Namun ia tidak menjelaskan detail lokasi lahan milik anggota DPRD itu. Ia berharap hal ini bisa diungkap oleh media.

“Tunjukkan kalau kalian profesional (bisa mengungkap kasus kebakaran hutan yang melibatkan pejabat daerah),” tulisnya lagi.

Dari data yang dihimpun media ini ada beberapa lokasi karhutla di Kabupaten Bintan antara lain :

1.Lahan seluas 12,5 hektare (Ha) di Kecamatan Toapaya dan Km 23 jalan lama arah Tanjunguban.

2. Lahan kosong seluas tiga hektare di Jalan Wakatobi, Kelurahan Kawal, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada tanggal 27 Januari 2021

3. Lahan seluas 18 hektare di Kawal Pantai Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

4. Lahan seluas 10 hektare di sekitar Desa Tembeling, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Sesuai Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa setiap orang yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (M Holul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *