Hukum  

Pembakar Lahan Ditangkap Polsek Nongsa

IMG-20240310-164257

Batam, TRIBRATA TV

Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa Polresta Berelang mengamankan LR, pelaku tindak pidana pembukaan lahan dengan cara dibakar .

IMG-20240227-124711

Berawal pada Selasa (9/03/2021) sekira pukul 14.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi dari masyarakat ada kejadian kebakaran di Lahan Area Pengguna lain (APL) dekat Bandara Hangnadim Batam Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Dari penyelidikan diduga ada seorang laki-laki dewasa yang membuka lahan dengan cara membakar. Tim Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan terkait Informasi tersebut.

Rabu (10/3/2021) sekira jam 09.00 wib, petugas kembali mendapat informasi pelaku pembakaran lahan itu sedang berada di daerah ruko KBC Kecamatab Batam Kota, Kota Batam.

Mendapatkan info itu, Kanit Reskrim Iptu Syofian Rida dan anggota Unit Opsnal Reskrim bergerak cepat mendatangi lokasi. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mako Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario warna merah, gergaji kayu merk Prohex warna coklat, linggis dengan panjang + 65 cm, Korek Gas merk APIKU warna Kuning.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra membenarkan penangkapan itu. (Saugi Sahab)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *