Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti 297,4 Gram Sabu

IMG-20240409-WA0076

Batam, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 297,4 gram dengan cara direbus, Rabu (10/3/2021) siang.

IMG-20240227-124711

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Jhon Hery Rakkuta Sitepu melalui KBO Narkoba Sasmintoro mengatakan, pemusnahan ini merupakan tangkapan sejak bulan Januari 2021.

“Tim berhasil amankan 2 tersangka berinisial DS dan C serta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 297,4 gram,” ujar Sasmintoro.

Lanjutnya, kedua pelaku diamankan di Bandara Hang Nadim Kota Batam pada Jum’at (22/1/2021).

“Tersangka ditangkap di Security Check Point (SCP) I, pintu keberangkatan Bandara International Hang Nadim, Batam,” pungkasnya. (Saugi Sahab)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *