Batam, TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 297,4 gram dengan cara direbus, Rabu (10/3/2021) siang.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Jhon Hery Rakkuta Sitepu melalui KBO Narkoba Sasmintoro mengatakan, pemusnahan ini merupakan tangkapan sejak bulan Januari 2021.
“Tim berhasil amankan 2 tersangka berinisial DS dan C serta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 297,4 gram,” ujar Sasmintoro.
Lanjutnya, kedua pelaku diamankan di Bandara Hang Nadim Kota Batam pada Jum’at (22/1/2021).
“Tersangka ditangkap di Security Check Point (SCP) I, pintu keberangkatan Bandara International Hang Nadim, Batam,” pungkasnya. (Saugi Sahab)