Medan, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan meringkus seorang pelaku pencurian pemberatan di dalam rumah. Indra Dermawan alias Wawan (20) warga Jalan Deli Tua Gang Skip Dusun II Desa Baru Kecamatan Pancur Batu Deli Serdang ditangkap dari rumahnya, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 16.30 wib.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedi Darma melalui Kanit Reskrim AKP Sahril Siregar menjelaskan polisi menerima laporan korban, Hemat BR Barus (60) warga Jalan Jamin Ginting Simpang Deli Tua Dusun II Desa Baru Kecamatan Pancur Batu Deli Serdang.
Korban melaporkan rumahnya dimasuki pencuri dan kehilangan barang berharga berupa 3 jam tangan merk Alexander Kristi,uang tunai Rp45 juta dan perhiasan kalung berlian, gelang emas,gelang suasa dengan total kerugian Rp100 juta.
Menurut Sahrir, sebelum pelaku masuk ke dalam rumah, terlebih dahulu memantau situasi rumah korban dalam keadaan kosong. Kemudian para pelaku masuk kedalam rumah dari pintu belakang dengan cara merusak kunci pintu.
Kemudian para pelaku mengambil uang dan perhiasan serta jam tangan milik korban dan keluar dari pintu belakang lagi, urai Kanit Reskrim.
Begitu menerima laporan, Tekab langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku.
Begitu mendapat informasi pelaku sedang berada dirumahnya personil Reskrim Polsek Pancur Batu yang dipimpin Iptu Hendri PS langsung datang dan meringkusnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama 2 temannya, S dan B yang saat ini masih diburu polisi.
Dari hasil kejahatan itu, pelaku mendapatkan bagian Rp2 juta yang dibelikan jaket seharga Rp50 ribu dan sisanya untuk biaya hidup sehari-hari.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Pancur Batu. (Zak)