IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Polres Labuhanbatu Limpahkan Perkara Korupsi Mantan Kades Labura

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Kasus korupsi mantan Kepala Desa Lobu Rampah Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dilimpahkan Polres Labuhanbatu ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat.

IMG-20240227-124711

Hal ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (10/3/2021).

Menurut Kapolres, tersangka Kamaluddin H (34) ditangkap atas tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes tahun 2017 lalu dengan anggaran sebesar Rp1.345.870.877.

“Tersangka tidak merealisasikan seluruh anggaran itu, yakni seperti kegiatan operasional kantor desa, kegiatan operasional BPD, kegiatan pembinaan PKK, kegiatan pembinaan kerukunan beragama, kegiatan pembangunan infrastruktur dan potongan pajak atas APBDes”, jelas Kapolres.

Akibat dari pada perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp399.019.885.

Dalam konperensi pers, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Taufik, Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Humas, AKP Murniati, Kanit Tipikor Ipda Sopian Tampubolon dan Kasipropam Ipda IM Sipayung.

Tersangka dipersangkakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 20/2001 tentang perubahan UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Samuel/Messo) 

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *