IMG-20240409-WA0045

Salah Sasaran, Rangga Balok Seorang Remaja Hingga Tewas

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Patumbak ringkus tersangka penganiaya seorang remaja hingga mengakibatkannya meninggal dunia di rumah sakit. 

IMG-20240227-124711

Tersangka adalah Abinsyah alias Rangga (22), warga Jalan Garu VII, Kecamatan Medan Amplas. I kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Patumbak.

Preman kampung ini terancam diberikan hukuman berat dan dikenakan pasal berlapis. Dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba menjelaskan, penganiayaan itu sebenarnya salah sasaran.

“Modus tersangka mencari geng motor. Tersangka mengira korbannya adalah warga di luar wilayah hukum Polsek Patumbak yang sebelumnya membuat onar,” ucap Arfin dihadapan media saat mengelar rilis kasus di Mapolsek Patumbak, Selasa (9/3/2021) siang.

Dijelaskan Kapolsek sebelum menjadi korban begal, pada Sabtu (27/3/2021) malam korban bersama teman-temannya yang berkumpul di rumah Tri Tama Putra di Jalan Garu VII, Gang Famili, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Medan.

Setelah Minggu (28/3/2021) dinihari, korban mengajak teman-temannya ke Trakindo Jalan SM Raja untuk menonton balapan motor. Mereka menaiki 7 unit sepeda motor dan korban berboncengan tiga. Posisi korban di tengah diantara Ardian Syahputra alias Dian dan Tri Arya Priyatama.

Karena tidak ada balapan motor, korban kemudian balik hingga sampai di depan PT Asahan Jalan SM Raja Medan, tersangka menghadang dan membalok korban yang saat itu berada di boncengan paling belakang.

“Kemudian tersangka memukulkan balok tersebut ke arah Dian, namun berhasil mengelak hingga mengenai kepala korban yang berada di tengah boncengan,” terang Arfin.

Hantaman benda keras itu mengakibatkan kepala korban pecah hingga dilarikan temannya ke Garu 7, kemudian ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia. Sementara pelaku bersama belasan temannya langsung membubarkan diri.

Menurut Arfin, tersangka sempat melayat ke rumah duka korban. Dia tidak menyangka korban meninggal dunia karena aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka.

“Jadi, tersangka ini sempat melayat korban. Tersangka tidak mengira korban meninggal dunia karena perbuatannya,” kata Arfin, mengaku sedang mendalami pelaku lain dan keterlibatannya dalam kejahatan berbeda.

Menjawab wartawan, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Dia membantah sebagai anggota geng motor. Dia hanya menyebut ingin menyerang kelompok motor lain dari luar wilayah hukum Polsek Patumbak karena sering membuat keributan di daerahnya.

“Saya menyesal. Saya hanya ingin menyerang kelompok lain, bukan korban,” akunya.

Sebagai barang bukti polisi menyita 1 sweter abu-abu, 1 potong kayu patah, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 BK 3486 XB dan 1 flashdisk rekaman CCTV. (dul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *