Pengedar Ajak Bandar Sabu Tidur di Sel Polres Tanjungbalai

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Dua pengedar sabu ditangkap Polres Tanjungbalai, (7/3/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindaklanjut instruksi Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK untuk menyikat habis para bandar dan pengedar sabu.

Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba SH menjelaskan tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat yang mengetahui ada seseorang yang membawa sabu.

IMG-20240227-124711

Petugas kemudian mendatangi Gg Tembaga Lingkungan V Kelurahan Tanjung Balai III, Tanjung Balai Utara dan melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan.

Petugaspun menangkap pria yang belakangan diketahui bernama Saipul alias Ipul (31) warga Lingkungan V Tanjung balai Kota.

Saat digeledah ditemukan barang bukti sebungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 1,03 gram dan 12 bungkus plastik klip kecil transparan kosong.

Kepada petugas, Ipul pun ‘bernyanyi’ barang haram itu diperoleh dari Wira yang beralamat di Gang Suasa Tanjung Balai Kota.

Tak menunggu lama, petugas segera menuju alamat tersebut dan berhasil menangkap Wira. Keduanya langsung diboyong ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengab ancaman hukuman minimal 5 tahun,” Kata Kasat. (red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *