IMG-20240409-WA0045

Konflik Partai Demokrat, Forum Aktifis 98 Apresiasi Sikap Pasif Jokowi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Aktifis 98 Ikhyar Velayati mengingatkan semua pihak jangan sampai konflik internal Partai Demokrat dijadikan oleh kelompok anti Pancasila untuk mendelegitimasi pemerintah yang sah saat ini

IMG-20240227-124711

”Semua orang harus jernih dan mengacu pada hukum dan perundang undangan dalam menyikapi konflik Partai Demokrat, jangan sampai konflik ini justru diluaskan serta dijadikan alat, momentum serta mobilisasi politik oleh kelompok anti Pancasila untuk mendelegitimasi pemerintahan Jokowi”, ujar Kordinator Forum Aktifis 98 Muhammad Ikhyar Velayati di Medan, Sabtu (6/3).

Ikhyar mengatakan baik kubu AHY maupun Moeldoko jangan merasa menang dulu, pemerintah pasti akan memverifikasi keabsahan ķepengurusan Parpol berdasarkan UU NO 2 Tahun 2011.

”Pengurus Partai Demokrat pimpinan AHY jangan merasa terzalimi, begitu juga Partai Demokrat pimpinan Moeldoko jangan merasa menang, karena pemerintah dalam hal ini akan mensahkan partai yang resmi dan diakui berdasarkan UU Parpol No 2 Tahun 2011, saat ini yang sah dan terdaftar di Menkumham adalah Partai Demokrat hasil Kongres V pada 15 Maret 2020 pimpinan AHY,” tegasnya.

Ikhyar mengapresiasi sikap pasif pemerintah menyikapi konflik internal Partai Demokrat.

”Sikap pasif pemerintah maupun Jokowi dalam hal ini justru patut diapresiasi. Sikap tersebut cerminan kepatuhan terhadap hukum dan perundang undangan serta menghormati etika dan independensi partai politik”, tuturnya.

Ikhyar menjelaskan mekanisne dan prosedure penyelesaian perselisihan konflik Parpol berdasarkan UU No 2 Tahun 2011.

”Menurut UU No 2 Tahuñ 2011 pasal 32 ayat (1) dijelaskan perselisihan Parpol diselesaikan oleh internal Parpol sebagaimana diatur didalam AD/RT. Kemudian dalam ayat (2) dikatakan penyelesaian perselisihan parpol dilakukan oleh satu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk parpol. Putusan mahkamah partai politik sifatnya final dan mengikat. Jika di mahkamah partai terjadi deadlock, maka penyelesaiannya baru naik ke pengadilan negeri sesuai pasal 33 ayat (1),” jelasnya.

Menurut Ikhyar, jika mengacu pada AD/RT Partai Demokrat yang disahkan menkumham, justru peluang Partai Demokrat versi Moeldoko kecil peluang untuk disahkan.

”AD/RT dan susunan Mahkamah Partai telah diberikan oleh Partai Demokrat pimpinan AHY kepada pemerintah dan telah disahkan oleh Menkumham, pasti Menkumham akan menjadikan AD/RT tersebut sebagai acuan untuk mengkaji dan memutuskan keabsahan KLB Partai Demokrat Versi Moeldoko. Jika mengacu pada AD/RT tersebut peluang Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang kecil peluang untuk disahkan”, ungkapnya.

Ikhyar mengingatkan semua pihak agar jangan membangun opini pemerintah atau Jokowi terlibat dalam konflik internal Partai Demokrat karena itu bagian dari berita hoax atau fitnah

”Kepada elit politik dan semua pihak jangan menyeret, meminta, apalagi menuduh pemerintah maupun Presiden Jokowi mengintervensi konflik ini, karena itu merupakan berita hoax atau fitnah”, biarkan UU dan hukum yang menjadi wasit dalam dinamika partai Demokrat”, sebut ikhyar. (Edrin)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *