Labuhanbatu, TRIBRATATV
Kecanduan pakai sabu, seorang penjual bakso keliling di Labuhanbatu Utara (Labura) harus masuk jeruji besi Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Pasalnya, selain kecanduan, penjual bakso keliling ini juga nyambi jual sabu untuk menutupi membutuhan sabunya.
Hal ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dalam rilisnya, Minggu (7/3/2021).
Dijelaskan Kasat, pelaku merupakan SH alias Salu (29), warga Dusun X Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Labura.
“Tersangka ditangkap saat berjualan bakso di Kampung Pajak, Kota Raja, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Labura,” katanya.
Sebelumnya personil Satnarkoba dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy. “Dari tersangka polisi menyita dua paket plastik klip berisi sabu seberat 0,6 gram”, terang Kasat.
Kepada polisi, Salu mengaku sabu itu didapat dari R, warga Kota Batu. “Namun, penangkapan Salu sudah bocor dan R tidak berhasil ditemukan dan saat ini masih diburu,” katanya.
Menurut tersangka dengan menyambi jualan sabu ia bisa mendapatkan keuntungan Rp300 ribu dari setiap gram sabu.
“Bisnis haramnya ini dilakoni sejak 5 bulan lalu untuk menutupi kebutuhannya sebagai pemakai sabu, sehingga penghasilan berjualan bakso tidak berkurang,” tandas Kasat.
Salu dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Samuel)