Labusel, TRIBRATA TV
Tiga pelaku pembongkaran rumah, Edi Syahputra (25), Adi Syahputra (27) dan Gunawan (25) ditangkap Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu, Kamis (5/3/2020).
Ketiganya berhasil menggondol sepeda motor Honda Vario BK 2122 ZAF milik Samperni dari rumahnya di Dusun Banten Desa Pengarungan Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada 28 Februari lalu.
Menurut Kapolsek, AKP Mulyadi, aksi pencurian itu terjadi disiang hari dengan cara membongkar pintu dapur rumah korban dengan menggunakan linggis. Akibatnya korban mengalami kerugian berkisar Rp19.250.000.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Fauzan Yonnadi,S.TrK langsung bergerak begitu menerima laporan korban yang dibuat pada Kamis (5/3/2020). Dalam tempo singkat polisi berhasil mengamankan para pelaku bersama barang bukti.
Ketiga pelaku menurut Kapolsek dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Sulaiman Malaka)