IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Dept Collector Adira Finance Rantauprapat Ancam Bunuh Kreditur

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Perusahaan Adira Finance Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu memakai preman untuk menangih pembayaran kredit sepeda motor. Bahkan dept collector mengancam akan menikam kreditor.

IMG-20240227-124711

“Untung saja ini dirumah kau, kalau tidak sudah kutikam kau,” kata preman itu seperti ditirukan Abdul Karim warga Desa Sei Raja Jalan Lintas Pinang Lombang Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Jumat (5/3/2021).

Abdul Karim diancam bersama istrinya di rumah mereka pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB oleh HR, dept collector Adira Finance Rantauprapat.

Selain mengancam HR juga mengeluarkan kata-kata kasar dan kotor kepada Abdul Karim dan istrinya.

“Kalau tidak mampu membayar, serahkan saja motornya. Mana sepeda motornya? bilang saja sudah kau jual,” teriak HR kepada Abdul Karim.

Padahal Abdul Karim sudah menjelaskan sepeda motor itu sedang dipinjam temannya.

Bahkan Abdul Karim diancam akan dibunuh kalau bertemu HR di Rantauprapat. “Saya tidak takut sama wartawan,” ancamnya.

Tentu saja ancaman dan ucapan kata-kata kotor dan kasar itu membuat Abdul Karim dan keluarga ketakutan. Abdul Karim pun ketakutan keluar rumah akibat ancaman tersebut.

Diakuinya, memang menunggak tagihan kredit sepeda motor 4 bulan, namun hal itu bukan kesengajaan. Tapi karena situasi ekonomi sedang sulit disaat pandemi Covid-19.

“Jangankan untuk bayar kredit, untuk makan saja saat ini susah ekonominya,” ujar Abdul Karim.

Seharusnya, perusahaan Adira Finance memahami situasi sulit saat ini dan memberikan solusi. Bukan justru menurunkan preman menakut nakuti warga.

Abdul Karim berharap agar Kapolres Labuhanbatu menyikapi dan menindak lanjuti ancaman tersebut.

Sementara Marhite Rajagukguk, Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Labuhanbatu Raya minta aparat kepolisian menertibkan cara-cara preman dalam menangih kredit.

“Apalagi sampai mengancam nyawa seseorang,” kata Marhite.

Ia berharap kepolisian memanggil perusahaan jasa keuangan agar tidak melakukan tindakan-tindakan melawan hukum saat menagih kredit.

Stigma buruk mengenai debt collector selama ini harusnya dihilangkan. Cara-cara kasar, menakut-nakuti bahkan mengancam bunuh adalah pelanggaran hukum.
(Marhite)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *