Kabareskrim: Buka Ruang Mediasi Seluas-luasnya

IMG-20240409-WA0076

Jakarta, TRIBRATA TV

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengingatkan jajarannya bahwa reserse adalah alat negara penegak hukum untuk menciptakan keadilan dan ketertiban masyarakat.

IMG-20240227-124711

Hal itu disampaikannya pada Commander Wish Kabareskrim Polri di Ruang Rapat Bareskrim Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Oleh karena itu, ia meminta jajarannya siap memprediksi apa yang akan terjadi di lapangan dan mengambil tindakan secara bijaksana.

Komjen Pol Agus Andrianto juga menginstruksikan jajarannya untuk bertindak profesional dan tidak mencari-cari kesalahan, terutama di masa pandemi COVID-19 yang berdampak pada banyak sektor kehidupan.

“Jangan sampai inovasi-inovasi masyarakat dimatikan oleh penyidik di wilayah, hindari dan kurangi dulu, jangan sampai masyarakat mencari pendapatan di tengah pandemi itu direcoki. Kita harus menjadi bagian yang memberi solusi bagi masyarakat, bukan menjadi beban masyarakat. Yang kita perangi adalah perbuatannya, bukan orangnya. Buat cara bertindak sesuai dengan situasi pandemi COVID-19,” kata mantan Kapolda Sumut ini.

Menurutnya, penegakan hukum dilakukan demi terciptanya ketertiban di masyarakat dan bukan sebaliknya. Selain itu, penegakan hukum juga bertujuan untuk menghadirkan rasa keadilan.

“Penegakan hukum bila timbulkan ketidaktertiban, jangan ditegakkan. Buka ruang mediasi yang seluas-luasnya. Hukum dibuat itu harus benar-benar dapat dirasakan manfaatnya dan menimbulkan keadilan hukum. Bila korban mencabut laporan, segera hentikan,”tegas Agus.

Tak lupa, Komjen Pol Agus Andrianto meminta jajarannya untuk mencintai profesi sehingga mampu memberikan imbal balik kepada pribadi personel dan institusi. Oleh karena itu, untuk masalah yang tidak cukup bukti, dia meminta untuk segera dihentikan.

“Reserse itu kan nir kepentingan, jangan kita bermasalah gara-gara masalah orang. Kita ini alat negara yang harus solid,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto. (Edrin)

IMG-20240310-WA0073

Respon (1)

  1. Izin Mas jendral panutan kami, terkait konflik PT TPI vs driver gold captain yang sedari dulu sengketa hingga kini, mohon hukum ditegakkan seadil adilnya, kalau memang cukup bukti kenapa harus di gantung2 jadi tersangka bahkan masih ada status bervariasi ada yang sebatas undangan klarifikasi yang tak ada nama pelapornya, ada pula yang hanya sampai tingkat saksi, lagian gimana pula bisa ditetapkan jadi tersangka 372 sementara objeknya sengketa dipengadilan perdata dan barang didaftarkan dimohon letak sita tidak dipindah tangankan, saya rasa mas jendral panutan kami sedari dulu sudah tau permasalahan ini. Semoga kita diberkahi dalam lindungan Allah SWT … Amin 🙏

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *