Ngaku Jaksa, Mantan Honorer ini Sikat Rp625 Juta

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Jaksa gadungan yang ditangkap Polisi Surabaya diketahui mengaku mantan pegawai honorer. Tersangka yang ditangkap yakni, Abdussamad (38) warga Jalan Sambiarum Lor, blok F Sambikerep Surabaya.

IMG-20240227-124711

Dia ini sebelumnya adalah karyawan swasta yang bekerja sebagai honorer di Kejari Pontianak Kalimantan Barat, kemudian pada tahun 2015, ia ke Surabaya bersama istri dan anaknya.

“Pada saat di Surabaya itulah, tersangka dengan menggunakan atribut pakaian dinas resmi Kejaksaan dan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri dan Tinggi Surabaya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Jumat (5/3/2021).

Kepada korban, tersangka ini mengaku bisa memasukkan sebagai CPNS di Kementerian Hukum dan HAM dan pegawai Kejaksaan, dengan syarat para korban harus menyerahkan sejumlah uang.

Para korban tertarik dan kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp325 juta dan Rp300 juta. Namun walau sudah ditransfer ke rekening tersangka, para korban tidak juga diterima sebagai CPNS atau tidak lolos.

Akibat kejadian tersebut Korban dirugikan Rp625 juta dan para korban juga sudah beberapa kali meminta kepada tersangka agar uang yang sudah diterima dikembalikan.

Dikabarkan sebelumnya, terlibat serangkaian kasus penipuan, jaksa gadungan dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya setelah dilakukan upaya paksa pada 2 Maret 2021 kemarin.

Dalam menjelaskan aksi tipu-tipu ini, tersangka mengaku pegawai negeri di Kejaksaan Negeri dan Tinggi Surabaya sambil menggunakan atribut resmi instansi Kejaksaan.

Salah satu korbannya yakni, Dandi warga Sambikerep yang kemudian menyerahan uang dengan transfer sejumlah Rp325 Juta. Tidak hanya satu korban, korban kedua bernama, Deni asal Kapasan juga menyerahkan uang Rp300 juta ke rekening tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Opsnal Jatanras, didapatkan pelaku berada di salah satu hotel di Surabaya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes. (Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *