Polresta Deli Serdang Selesaikan Kasus Pengurus Masjid dengan Restorative Justice

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Polresta Deli Serdang menerapkan restorative justice dalam menyelesaikan masalah internal yang terjadi di Mesjid Jami Agung Lubuk Pakam.

IMG-20240227-124711

Sebelumnya ada LP/131/XII/2020/ SU/Resta Ds/Sek Lbk Pakam tanggal 1 Desember 2020 terkait perkara penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUHP. Pelapor atas nama Parlindungan berkaitan dengan temuan ganda pengeluaran dari pembukuan Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) dengan pembukuan Badan Kenaziran Mesjid keuangan pada Mesjid Jamik yang diduga dilakukan Bendahara Mesjid Jamik, Syamsir.

Kasus tersebut ditangani Polsek Lubuk Pakam, namun belum selesai. Selanjutnya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi memerintahkan Kasat Reskrim kompol M Firdaus pada Kamis 4 Maret 2021 untuk menggelarkan kasus tersebut bersama kapolsek dan penyidik pembantu.

Selanjutnya Kasat Reskrim mengundang para pihak terkait dan memberikan penjelasan, masukan dan saran kepada kedua pihak bahwa permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Akhirnya kedua pihak setelah diberikan penjelasan sepakat untuk berdamai dan tidak saling menuntut demi untuk kemajuan bersama dan kekondusifan. Setelah berdamai pelapor mencabut laporannya.

“Kasus yang terjadi di Masjid Jami Agung Lubuk Pakam antara pelapor dan terlapor sepakat berdamai, dan pelapor bersedia mencabut laporannya”, ujar Kombes Pol Yemi Mandagi kepada awak media Kamis (4/3/2021).

Kedua pihak dihadapan Kapolresta mengucapkan terimakasih karena sudah adil dan bijaksana menyelesaikan persoalan internal dengan baik. Mereka juga menyampaikan semoga Polri semakin maju dan baik dalam melayani masyarakat sesuai rahan Kapolri yaitu Polri yang PRESISI. (Red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *