IMG-20240409-WA0045

Terungkap, Peredaran Ganja di Tanjungbalai Dikendalikan dari LP Pulau Simardan

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Selama tujuh bulan mengelola bisnis haramnya sebagai pengedar daun ganja kering membuat Odiek Aji alias Ali Akbar (29) semakin betah.

IMG-20240227-124711

Ternyata ayah duaanak itu semakin terperangkap dan bahkan dia tercatat sebagai jaringan yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulau Simardan Kota Tanjungbalai.

Kasus peredaran gelap narkotika
dari pria yang tercatat sebagai warga Jalan Sepakat,Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota III,Kecamatan Tanjung Balai Utara itu terungkap setelah dia ditangkap personil Polsek Tanjungbalai Utara.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu S. Tambunan, Selasa (2/3/2021) mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Rusunawa, Lingkungan IV,Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai tepatnya di lantai dasar perumahan Rusunawa III.

Penangkapan ini, setelah petugas menerima informasi tersangka sering melakukan transaksi daun ganja kering.

“Begitu informasi kita terima,
saya langsung mengumpulkan dan memberikan arahan dengan personil agar mencari tersangka,” katanya.

Begitu ditemukan, kemudian personil membuntutinya dari arah belakang.

“Setibanya di TKP, tersangka langsung kita tangkap. Dari penggeledahan rumahnya ditemukan barangbukti ganja seberat 1/2 kilogram yang dibalut bungkusan koran didalam kamar tidurnya,” ujarnya.

Selain itu, ponsel merek Samsung, uang tunai Rp295.000, timbangan merek Capacity Graduacion warna hijau, plastik asoi warna hitam berlakban warna coklat, kertas koran dan mangkok plastik warna merah milik tersangka turut disita sebagai barang bukti.

Sementara Odiek Aji alias Ali
Akbar (29) kepada awak media mengatakan daun ganja kering tersebut dibelinya dari seorang pria dengan nama panggilan Anto.

“Si Anto ini sekarang berada
di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau Simardan bang. Saya kenal dengannya 2 tahun silam. Aku beli daun ganja ini darinya. Terakhir aku membelinya pada hari Minggu semalam (28/2/2021,red),” katanya.

Tersangka membeli ganja itu dengan cara terlebih dahulu menghubunginya lewat ponsel.

“Aku bertransaksi bukan sama dia langsung melainkan dia yang nantinya menyambungkan aku dengan seseorang. Terakhir aku bertransaksi di Sayuti depan Masjid Raya,” kata tersangka.

Selama dua tahun saling kenal
dengan Anto si pengendali dari Lembaga Pemasyarakatan tersebut,
diakui Ali Akbar lagi, dirinya sempat putus komunikasi.

“Komunikasi kami terjalin kembali, selama 7 bulan belakangan ini setelah aku mengedarkan daun ganja kering ini,bang, ” tutupnya. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *