Polres Pelabuhan Belawan Paparkan 3 Kasus Menonjol

IMG-20240310-164257

Belawan, TRIBRATA TV

Polres Pelabuhan Belawan menggelar press release yang berlangsung di Aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan, terkait penangkapan empat orang tersangka dalam tiga kasus, yaitu dua kasus prostitusi, satu orang kasus Pencabulan, dan satu orang kasus penganiayaan, Selasa (2/3/2021) siang.

IMG-20240227-124711

Dalam keterangannya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Mhd. Rahmani Dayan, menyampaikan dua tersangka terlibat kasus prostitusi berinisial TS alias W (19) mucikari warga Pulau Nias Kelurahan Belawan Bahari dan FS alias R (36) warga Jalan Brayan Bengkel, sedangkan korban TR (14) warga Jalan Lorong V Umum Kelurahan Bagan Deli.

Tersangka TS berperan sebagai mucikari menawarkan melalui facebook messenger dan mengantar korban yang masih dibawah umur kepada tersangka penyewa FS alias Rendi dengan bayaran Rp600.000,- sekali kencan.

Barang bukti yang didapat uang tunai Rp520.000, kunci mobil dan 4 ponsel.

“Kepada tersangka dikenakan pasal 761 JO pasal 88 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 (tujuh) tahun,”ungkap Kapolres.

Sedang dalam pencabulan anak dibawah umur tersangkanya LA alias Asiong (45) beralamat Perumahan Mulia Risidence Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli. Ia tega mencabuli keponakannya sendiri bernama JV (14) didalam kamar rumah pelaku dengan cara meremas payudara korban dan memasukkan jari ke kemaluan korban.

Kepada pelaku dikenakan pasal 78i Jo Pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang Perubahan PERPU UU RI NO 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan pidana penjara 15 tahun,”jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Cahyadi SH Sik menyatakan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan pada korban M.Yogi Efendi (24) dan Rizky Efendi alias Rizki yang beralamat di Pasar VI Desa Manunggal dilakukan Hadi Pranata (46) warga Jalan Veteran Pasar VI Desa Manunggal.

Peristiwa itu berawal kedua korban berselisih paham di jalan karena korban membanting stir secara tiba-tiba untuk mengelakkan lubang, namun saat korban hendak kembali ke mobil, tiba-tiba tersangka datang dan membacok kedua korban di bagian kepala dan pelipis.

Barang bukti yang didapat sebilah parang dan tersangka dikenakan pasal 451 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *