IMG-20240409-WA0045

Cabuli Siswi SMP, Warga Starban Diringkus

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru, menangkap seorang pelaku cabul anak dibawah umur, berinisial MJI (22) warga Jalan Starban, Gang Lurah Kel Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.

IMG-20240227-124711

MJI ditangkap atas laporan TO (32), orang tua korban pada Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, mengatakan korban cabul masih pelajar SMP, sebut saja Bunga (14).

“Aksi bejat itu ketahuan, setelah seorang teman korban ditanyai orang tua korban yang mengatakan korban dibawa seorang laki-laki dewasa bernama MJK,” terang Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu (3/3/2021).

Setelah dicari, akhirnya korban pulang kerumah dan mengaku diajak pelaku ke rumah kosong, di Gang Landasan Ujung, Kecamatan Medan Polonia. Disana korban dicabuli pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya Ia mencabuli korbannya layaknya sepasang suami istri. Ia juga memberikan imbalan uang Rp30.000 untuk uang jajan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan lanjutan, kini MJI di jebloskan di sel penjara Kantor Mako Polsek Medan Baru.

Pelaku, kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1), Jo Pasal 76 (d), subs Pasal 82 Jo pasal 76 (e) UU RI nomor 35 perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, pungkas Iptu Irwansyah Sitorus. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *