Hukum  

Grebek Kawasan Jalan Mangkubumi, 6 Orang Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Empat pria dan dua wanita diamankan Polsek Medan Kota saat menggelar Grebek Kampung Narkoba (GKN) pada akhir bulan lalu. Mereka diamankan dari Jalan Mangkubumi dan  Jalan Badur Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

IMG-20240227-124711

Keenam adalah Darman Lase (22) warga Jalan Bakaran Batu, Evami Tanjung (47)  ibu rumah tangga warga Jalan Badur, Indra Pakpahan (57) warga Jalan Kampung Aur.

Kemudian Rahmad Rahun Ar Rashid alias Rakes (38) warga Jalan Kampung Aur, Zultaijar Siregar (28) warga Jalan Setia Budi, dan Yovin Alvina (38) warga Jalan Gatot Subroto.

“Kegiatan GKN dilakukan setelah menerima informasi di dua lokasi itu sering terjadi transaksi narkotika,” sebut Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Selasa (3/3/2020).

Menurutnya, GKN dilakukan berdasarkan Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan sesuai surat perintah Kapolsek Medan Kota :NOMOR : SPRIN/243/II/0PS.1.3 /2020 tanggal 22 Februari 2020, dan juga instruksi Kapolda Sumut.

Operasi dikomandoi Kanit Reskrim  dengan personil berjumlah 20 orang itu berhasil mengamankan barang bukti beberapa alat hisap sabu-sabu yang habis digunakan, mancis, plastik kecil klip kosong, satu butir pil ekstasi dan empat kendaraan bermotor tanpa dokumen kendaraan.

Lebih lanjut sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini, mengatakan, saat timnya melakukan pengerebekan tampak beberapa orang meloncat dan masuk ke dalam sungai untuk menyelamatkan diri.

“Semua tersangka dibawa ke mako Polsek Medan Kota, untuk proses lebih hukum lebih lanjut,” ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak itu.

Keenamnya dipersangkakan melanggar UU pidana sesuai Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.(H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *