Toba, TRIBRATA TV
Kejaksaan Tobasa menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (1/3/2021) yang memutus dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Amborgang-Sampuara Porsea/Uluan, 1 tahun penjara.
Hal ini dikatakan Kajari Tobasa Baringin Pasaribu melalui Kasi Intel, Gilbert Sitindaon, Rabu (3/3/2021).
Menurutnya, JPU Tobasa menuntut kedua terdakwa, Bernard Jonly Siagian dan Fernando Hutapea 5,6 tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp 278.167.685 dari total kerugian negara Sebesar Rp.511.767.685,20,- berdasarkan hasil perhitungan pemeriksaan ahli Fakultas Teknis Sipil Politeknik Negeri Medan.
“Namun hakim PN Medan berkata lain, bahwa pengembalian yang dilakukan oleh para terdakwa pada tahap penyidikan dengan total sebesar Rp233.600.000 dianggap sebagai pengembalian uang pengganti keseluruhan dari kerugian negara”, ucap Gilbeth.
Banding ini ditegaskan kembali oleh Kajari, Baringin Pasaribu. “Atas putusan hakim PN Medan itu, JPU Kejaksaan Negeri Toba Samosir menyatakan sikap akan melakukan banding. Kami akan segera menyurati dan selanjutnya akan diatur jadwal persidangan selanjutnya,” tegas Baringin.
Diketahui proyek pembangunan jalan itu anggarannya bersumber dari Dana Penugasan DAK kabupaten Toba Samosir tahun 2017. Terdakwa menjabat sebagai PPK pada proyek tersebut.
Pantauan tim TRIBRATA TV Online, tingginya kasus korupsi di Kabupaten Toba menjadi perhatian publik. Ditangan Kajari Tobasa yang baru menjabat hitungan hari, masyarakat berharap akan semakin memberantas koruptor di Kabupaten Toba. (Berlin Yebe)