Pulang ‘Sporing’, Kroak Diringkus Polisi

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Berakhir sudah kisah pelarian Putra Pratama alias Kroak (26). Tiga bulan ‘sporing’, ia kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mako Polsek Patumbak.

IMG-20240227-124711

Informasi yang dikumpulkan dari Kepolisian, pria pengangguran ini dibekuk personil Reskrim dari kediamannya di Jalan Pantai Rambung Cakra III Gang Sadar Timah Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, tanpa perlawanan.

Tersangka dilaporkan karena menggelapkan sepeda motor terjadi pada Selasa (3/11/2020) lalu. Saat itu tersangka berpura-pura ingin menemui temannya dan meminta diantarkan korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5088 AHC.

“Merasa sudah kenal dengan tersangka, korban tanpa curiga mengiyakan permintaan tersangka. Selanjutnya tersangka membawa korban berkeliling sebelum akhirnya menyuruh korban turun dari sepeda motor dikawasan Jalan Balai Desa Pasar XII, Kecamatan Patumbak,” sebut Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza,SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, Selasa (2/3/2021).

Usai korban turun dari sepeda motor, tersangka yang telah merencanakan aksinya pun langsung tancap gas meninggalkan korban.

“Korban sempat menungg namun lantaran tersangka tak kunjung kembali, korban pulang dan melaporkan pada orang tuanya sebelum dilaporkan ke pihak Kita/ Polsek Patumbak,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih mengejar rekan tersangka berinisial JG (DPO) yang menjadi penadah sepeda motor tersebut.

Kepada petugas usai diperiksa tersangka mengatakan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka kita jerat Pasal 372 Subs 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kanit. (Red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *