Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Polres Tanjungpinang melarang seluruh anggotanya masuk ke tempat hiburan malam. Apalagi sampai sampai mengkonsumsi minuman keras di tempat hiburan malam (THM) tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Propam Polres Tanjungpinang,Ipda Syamsuriya, Senin (1/3/2021) kepada media ini.
Ipda Syamsuriya menjelaskan larangan tersebut sesuai arahan Kadiv Propam Polri. “Larangan berdasarkan surat telegram Kapolri ST/396/II/HUK.7.1/2021 dan arahan perintah bapak Kadiv Propam Polri dan arahan dari Kabid Propam Polda Kepri terkait perihal terjadinya insinden penembakan di Cengkareng yang dilakukan oknum anggota,” tegasnya.
Kabid Propam Polda Kepri juga mengeluarkan perintah lisan Kamis 25 Februari 2021 untuk memantau dan pengawasan terhadap anggota polri di tempat hiburan malam yang ada di wilayahnya masing-masing, kata Kasi Propam Polres Tanjungpinang. (M.HOLUL)