Seminggu Penyelidikan, 2 Residivis Ganja Kembali Diringkus

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Dua pengedar daun ganja kering diringkus Polres Labuhanbatu setelah seminggu melakukan penyelidikan. Seorang diantaranya mengaku pernah mengecer 10 kg daun ganja.

IMG-20240227-124711

Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu kedua tersangka adalah IPN alias Wanca (38) warga Dusun I Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu dan RAS alias Irul (51) warga Lingkungan Titi Panjang Negri Lama Kecamatan Bilah Hilir. Mereka ditangkap saat sedang memaketi daun ganja kering didalam rumah Jalan Adam Malik Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau utara Labuhanbatu pada Minggu (28/2/2021).

“Beberapa kali petugas lakukan undercover buy karena keduanya sudah menjadi terget,” kata Kasat, Minggu (28/2/2021).

Dari penggeledahan petugas menyita 6 bungkus narkotika jenis ganja seberat 48 gram,1 plastik asoi berisi ganja seberat 14.5 gram,1 bungkus plastik berisikan sabu seberat 0,01 gram, kaca pirek bekas berisikan sabu seberat 1,56 gram, bong, 2 timbangan dan handphone merk Samsung.

Kepada polisi, Wanca mengaku pernah menjual eceran 10 kg ganja, 8 kg dijual di wilayah Padang Lawas Utara dan 2 kg diecer di wilayah Rantau Prapat.

Dari hasil penjualan tersangka memperoleh keuntungan sebanyak Rp4 juta.

Kedua tersangka merupakan residivis dalam perkara yang sama. Tahun 2010 Wanca pernah divonis 9 tahun, pada tahun 2017 vonis 4 tahun yang dijalaninya 2 tahun.

Sedangkan Irul, pada tahun 2010 divonis 1 tahun 2 bulan dan 2014 divonis 2 tahun yang dijalani 1 tahun 4 bulan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Messo)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *