Usai Kabur ke Aceh, Pelaku Pengancaman Diringkus Polsek Dolok Masihul

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

BH alias Dayat bin Maladi (38) warga Dusun I Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 18:30 WIB ditangkap polisi.

IMG-20240227-124711

Informasi dihimpun, Dayat Bin Maladi ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul dalam kasus tindak pidana pengancaman terhadap korban Dedi Harjono (38) warga Dusun VII Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (7/12/2020) sekira pukul 17:00 WIB lalu, tepatnya Dusun I Desa Pertambatan Kecamatan Dolok Masihul,Kabupaten Sergai.

Saat itu pelaku mendatangi rumah Sri Purwanti (36) di Dusun I Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Ketika itu pelaku membawa parang dan bertemu dengan korban hingga tersangka menyalami korban.

Selanjutnya, secara tiba tiba tersangka meninju korban yang mengenai kepala diatas telingga sebelah kiri. Tersangka langsung mengatakan “kumatikan kau merusak rumah tangga orang”, ucap pelaku sambil mengayunkan parang ke arah korban.

Kemudian tersangka dan korban tarik menarik sebilah parang tersebut. Sehingga sebilah parang tersebut berhasil ditangan korban dan tersangka pun pergi sambil mengatakan “awas kau nanti”ucap pelaku.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul, guna proses hukum lebih lanjut.

Usai mengancam pelaku langsung melarikan diri ke Aceh, setelah mendapatkan informasi pulang kerumah, pelaku langsung ditangkap tim opsnal Polsek Dolok Masihul.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh, Minggu (28/2/2021) membenarkan penangkapan pelaku pengancaman terjadi bulan Desember 2020.

Penangkapan tersangka BH alias Dayat Bin Maladi berkat adanya laporan dari korban dan beberapa saksi, dimana BH alias Dayat Bin Maladi melakukan pengancaman dengan sebilah parang berukuran satu meter terhadap korban Dedi Harjono yang terjadi pada tanggal 07 Desember 2020 lalu.

Setelah mendapatkan informasi, pelaku yang sebelumnya melarikan ke Aceh dan pulang kerumahnya tim opsnal Reskrim Dolok Masihul menangkap pelaku di kediamannya.

Hasil introgasi, tersangka mengakui mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang panjang.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sebilah parang sepanjang 1 meter sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *