IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Lagi, Polri Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus UU ITE Siswi SMA di NTT

IMG-20240409-WA0076

NTT, TRIBRATA TV

Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berupaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Hal ini yang dilakukan Kapolres Timur Tengah Utara (TTU) dengan memediasi siswa SMA dengan sekolahnya.

IMG-20240227-124711

Siswi SMA di Nusa Tenggara Timur bernama Sebastianus Naitili (19) dilaporkan oleh Gurunya Walfrida Una Naisoko, S.Pd terkait pencemaran nama baik dan penghinaan.

Sebastianus Naitili sebelumnya dilaporkan akibat unggahan di media sosial group [email protected] yang berisi: “Kepala SDN bestobe memerintahkan seorang guru an. Walfrida Una Naisoko menuju BRI Eltari Kefamenanu mendamping para siswa/siswi penerima PIP dan memungut uang pendamping penerima PIP tiap siswa Rp 25.000”.

Postingan ini tidak diterima pihak sekolah SDN Bestobe sehingga pada tanggal 23 Oktober 2020 pelapor membuat Laporan Polisi di Polres Timor Tengah Utara tentang penghinaan.

Kasus ini akhirnya dimediasi oleh Kapolres TTU, AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas, Kasat Reskrim Polres TTU dan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTT bertempat di ruang kerja Kapolres TTU, pada Senin (1/3/2021) pukul 10.00 WITA.

“Hari ini kami melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor terkait kasus UU ITE ini”, ujar AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas kepada awak media.

Lebih lanjut AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas mengatakan dari hasil mediasi akhirnya pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara ini dengan kekeluargaan, pelapor juga menyetujui untuk mencabut Laporan Polisi karena pelapor dan terlapor sudah saling memaafkan.

“Sudah berdamai dan atas kesepakatan dalam mediasi ini Polres Timor Tengah Utara akan menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara penghentian penyidikan (SP3)”, tutup AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas. (Edrin)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *