Medan, TRIBRATA TV
Enam kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh Ditresnarkoba Polda Sumut dari kawasan Deliserdang dan Binjai pada Selasa (23/2/2021) lalu.
Dua lokasi itu masing-masing Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai serta Jalan H. Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di halaman parkir Hotel Miyana.
Polisi menangkap tiga pelakunya, MA alias Amad (31) warga Dusun Jeuleubee Desa Tualang Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, M alias Maulid (28) warga Dusun Kesehatan Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh dan HF (35) warga Jalan Melati Dusun XX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Awalnya personil Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba menangkap MA dan M di Jalan Tengku Amir Hamzah Binjai,” ucap Kasubid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Sabtu (27/2/2021).
Dalam penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang berisi sabu yang dibalut dengan plastik hitam di dashboard mobil Avanza B 1099 URR.
“Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sabu itu akan diantar di halaman parkir Hotel Miyana,” katanya.
Petugas kemudian mengembangkannya ke lokasi yang disebutkan. Di sini petugas menangkap HF.
“Kini ketiganya berikut barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut,” tandasnya. (H.Pakpahan)