IMG-20240409-WA0045

Dipancing Transaksi, Rahmad Diciduk di Pinggir Jalan

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Petualangan Rahmat alias Ame
(31) sebagai pengedar sabu di daerah tempat tinggalnya tercium.

IMG-20240227-124711

Begitu namanya harum,
personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai pun kemudian berhasil menangkapnya.

Penangkapan terhadap pria yang
biasa namanya dipanggil Ame itu dilakukan setelah dipancing untuk bertransaksi sabu.

Ia ditangkap tak jauh dari lokasi rumahnya. Sedangkan posisinya pada saat itu sedang berdiri dipinggir jalan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (27/2/2021) malam membenarkan penangkapan itu.

“Tersangka ditangkap di Jalan,M. Abbas Gang Amanah, Lingkungan III Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai,” katanya.

Dari penangkapan, personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menyita barangbukti masing – masing 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 10,30 gram , tissu putih dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp235.000.

“Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat. Begitu TKPnya didatangi, tersangka R alias A saat itu sedang berdiri dipinggir jalan,” tambahnya.

Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan membuang barangbukti sabu ketanah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, ” Pungkasnya.(Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *