Bejat, Pensiunan BUMN Pegang Kelamin Bocah 3 Tahun

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Seorang pensiun BUMN harus berurusan dengan aparat penegak hukum dari Polres Tebing Tinggi.

IMG-20240227-124711

Adalah P, warga Kota Tebing Tinggi ini nekat berbuat tidak senonoh terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 3 tahun. Melati diketahui merupakan tetangga pelaku.

Informasi yang diterima dari pihak kepolisian, tindak pidana pelecehan seksual dan pencabulan ini awalnya berdasarkan informasi yang diperoleh DAK (34) ibu korban dari kakak dan ibunya.

“Pada Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, ibu korban pulang kerumah. Kemudian datang kakak dan ibu DAK menceritakan anak DAK telah dilecehkan oleh pelaku,”ucap Kassubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan,Sabtu (27/2/2021).

Lanjut Josua, menurut kakak dan ibu DAK peristiwa itu diketahui dari ayah DAK sendiri dimana pelaku P telah mengakui perbuatan tersebut kepada ayah DAK.

Guna memastikan peristiwa tersebut,ibu korban DAK bertanya kepada sang anak.

“Adek diapain sama kakek P?”.
Kemudian korban menjawab, kalau kemaluanmya dipegang-pegang dan dicium oleh P.

Setelah korban menceritakan kejadian itu, DAK langsung melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Mendapat laporan itu petugas melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Pelaku P kemudian ditangkap dirumahnya tepatnya di Jalan Bukit Selamat Lingkungan I Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi pada Kamis (25/2/2021).

Kakek berusia 67 itu dikenakan
pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara. (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *