Medan, TRIBRATA TV
Petugas Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan menangkap seorang pembeli merangkap penjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,4 gram dikawasan Jalan Multatuli Medan.
Keterangan yang dikumpulkan menerangkan sabu yang diamankan itu rencananya akan dijual atau diedarkan kembali oleh tersangka L, warga pendatang dikampung itu.
“Keberhasilan kita menangkap tersangka berkat informasi masyarakat yang kita terima,” sebut Kapolsek Medan Kota, Kompol M. Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Marvel Ansanay, Kamis (25/2/2021).
Disebut Marvel, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Medan Kota pada Minggu (14/2/2021) sekira pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Marvel untuk menyelidiki hingga berhasil menangkap tersangka di Jalan Multatuli Lorong IV Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
“Dari tersangka kita sita barang bukti 9,4 gram sabu,” terangnya.
Saat diperiksa petugas, tersangka mengaku baru pertama kali membeli sabu seharga Rp500 ribu dan berencana menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“L disangkakan telah melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara, ” tandas Iptu Marvel Ansanay. (H.Pakpahan)