Sempat Buang Sabu Paket Limpul, Pria ini ‘Gol’

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Aksi pemberantasan peredaran narkotika terus dilaksanakan oleh jajaran Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan. Kali ini tim Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus SL (45) warga Jalan Benang Pasar VII Gang Buntu Kantil II nomor 8, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang.

IMG-20240227-124711

Informasi yang didapat, tersangka SL ditangkap pada Kamis 4 Februari 2021 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Benang Pasar VII Gang Kantil, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang.

Penangkapan tersangka ini pun dibenarkan Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (25/2/2021).

Ia menjelaskan pelaku ditangkap berkat adanya laporan masyarakat.

“Berangkat laporan masyarakat tersebut saya beserta beberapa personil meluncur kelokasi, sekira pukul 18.00 WIB usai memantau situasi di TKP, kita melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan segera mendekatinya,” ujarnya.

Saat akan digeledah, petugas melihat pelaku sempat membuang sabu dari kantongnya dengan mempergunakan tangan kanannya. Selanjutnya barang bukti sabu yang dibuang diminta diambil.

Kepada petugas pelaku mengaku membeli sabu itu dari Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan seharga Rp50.000. “Rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri,” jelas Irwansyah Sitorus.

Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mako Polsek Medan, guna kepentingan hukum sekaligus proses hukum selanjutnya. (H. Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *