Sabu Rp4 Miliar Gagal Edar, Polresta Deli Serdang Bedil Kurir

IMG-20240310-164257

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Sabu senilai Rp4 miliar berhasil digagalkan peredarannya oleh Tekab Satnarkoba Polresta Deli Serdang, Sumut. Tak hanya itu, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lainnya, 1 dari 2 orang kurir terpaksa dibedil karena melawan dan berupaya merebut senjata petugas.

IMG-20240227-124711

Dalam paparannya di aula Tribrata, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasat Narkoba Kompol Ginandjar Fitriadi, Kamis (25/2/2021) menyebutkan penangkapan kedua pria masing masing berinisial MN (30) warga Jalan Tombak Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dan JAS (29) warga Jalan Tuasan Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi sabu disalah satu hotel di Deli Serdang.

Kemudian petugas melakukan surveilance terhadap orang yang dicurigai namun belum membuahkan hasil. Beberapa hari berikutnya, petugas kembali mendapat kabar bahwa pelaku akan kembali melakukan transaksi narkoba.

Tak mau targetnya lepas, personil tekab langsung melakukan penyelidikan yang kali ini masuk di wilayah hukum Polrestabes Medan. Tepatnya di Jalan Pancing Kota Medan pada Rabu (23/2/2021) lalu.

Petugas mencurigai dua orang pria yang membawa ransel dan langsung mengamankannya. Ketika dilakukan pengeledahan didalam tas ransel, petugas menemukan 5 bungkus teh hijau berisi diduga sabu seberat bruto 5.142 gram.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku barang haram yang diamankan itu berasal dari Tanjung Balai diperoleh dari seorang pria tak dikenal.

Tak hanya itu, kedua pria itu juga mengaku sudah dua kali melakoni kurir sabu dengan imbalan sebesar Rp10 juta perkilogram.

Tekab pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki MN karena melawan dan berupaya merebut senjata petugas saat hendak pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lainnya.

Atas hal itu, kedua pria dan barangbukti berupa ponsel warna hitam merek Oppo, ponsel warna biru merek Oppo dan 5 bungkus sabu seberat bruto 5.142 gram yang jika dinominalkan bernilai Rp 4 miliar itu diangkut kekomando guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Bahwa ini merupakan prestasi yang bagus untuk Satnarkoba Polresta Deli Serdang dapat mengungkapkan kasus ini hingga dapat mengamankan 5 kilogram lebih sabu yang ditaksir bernilai 4 milyaran rupiah, ini akan kami berikan reward. Kedua pria dijerat Pasal 114, 112 dan 132 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkoba,” kata Kapolresta. (Yan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *