Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Sidang putusan kasus pencabulan anak di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara yang dijadwalkan pada Kamis 25 Februari 2021 pukul 09.00 WIB, molor dan baru dimulai pukul 11. 30 WIB.
Terkait dengan keterlambatan tersebut, Humas PN Sei Rampah, enggan ditemui wartawan, saat akan dikonfirmasi soal itu.
“Menurut Humas, nanti saja bang usai sidang keputusan, baru dipaparkan, termasuk kenapa sidang ini digelar terlambat, nanti akan dipaparkan Humas, kalo saya ga ada kapasitas kesitu”, kata seorang petugas PN yang menemui wartawan di lokasi.
Menurut dia, keputusan di pengadilan akan disampaikan oleh Humas sesuai dengan yang diamanahkan oleh Ketua PN Sei Rampah, Rio Barten, karenany harus satu pintu.
“Jadi keputusan itu satu pintu sesuai arahan Ketua PN, kami tidak punya kapasitas menyampaikannya, tunggu aja nanti bang”, katanya lagi.
Sidang akhirnya dibuka pada pukul 11.30 WIB oleh majelis hakim tanpa kehadiran terdakwa.(Willy Lubis)