Hukum  

Kejari Siantar Hentikan Kasus Penistaan Agama 4 Nakes

IMG-20240310-164257

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memutuskan menghentikan penuntutan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan 4 tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

IMG-20240227-124711

Penghentian itu dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Pihak Kejaksaan beralasan penistaan agama yang dipersangkakan pada 4 Nakes, yaitu Pasal 156A Jo Pasal 55 UU dinilai tidak terbukti.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
Agustinus Wijono Dososeputro dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (24/2/2021).

Lebih lanjut Agustinus menjelaskan, ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa Edwin Nasution SH dan Ramah Hayati Sinaga SH dalam meneliti berkas hingga dinyatakan lengkap atau P-21 ini.

“Ada kekeliruan dari jaksa peneliti terhadap unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa,” ungkap Agustinus

Imbuh Kajari itu hal menyatakan tidak terpenuhi bukti penistaan agama yang didakwakan kepada para terdakwa.

“Terdakwa tidak terbukti dengan sengaja (unsur kesengajaan) untuk menista suatu agama,”terangnya.

Ditegaskannya, pidana penghinaan di muka umum maupun niatan permusuhan tidak memenuhi unsur diterpakan kepada ke 4 terdakwa.

“Perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19,” ujarnya sembari menambahkan bahwa keputusan menerbitkan SKP2 tidak dilandasi unsur tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

Untuk itu, ia mengaku siap menerima jawaban pihak manapun yang ingin melakukan praperadilan.

Seperti diketahui sebelumnya,Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD Djasamen Saragih, Septe 2020 melaporkan 4 Nakes pria karena memandikan jenazah istrinya. Kasus ini bergulir hangat di tengah masyarakat hingga memunculkan unjuk rasa berulangkali.

Kasus ini menjadi perhatian publik secara nasional. (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *