IMG-20240409-WA0045

Ngaku Anggota LSM, Sekdis Kesehatan Sergai Tak Paham Posisi Pejabat Publik

IMG-20240409-WA0076

Sergai, TRIBRATA TV

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Dr.Helmi NI Sinaga, MKes ternyata tidak bisa membedakan posisinya sebagai pejabat publik atau sebagai anggota salah satu LSM.

IMG-20240227-124711

Hal itu terungkap saat sejumlah wartawan ingin mengkonfirmasi terkait dana rapid tes untuk petugas TPS pada Pilkada lalu.

“Saya anggota LSM juga kok, jangan saya yang dikonfirmasi,” kata Helmi, Senin (22/2/2021).

Ia bukannya memberikan penjelasan malah justru mengaku sebagai anggota LSM dengan maksud agar tidak ditanya hal tersebut.

“Tanya saja PPK dan ibu kadis sebagai penanggung jawab pengguna anggaran, saya tidak tahu menahu anggaran tes rapid yang diberikan KPUD dalam Pilkada 9 Desember 2020, saya hanya menjalankan perintah,” katanya lagi.

Ia bahkan mengaku, kendati jabatannya adalah orang kedua di dinas tersebut, bukan kapasitasnya soal anggaran.

“Semua sudah ada ketentuannya dan coba saja konfirmasi pada puskesmas yang sudah melakukan kegiatan tersebut,” tutur Helmi lagi.

Sebelumnya Sekretaris KPUD Sergai, Dharma Eka Subakti menjelaskan kalau anggaran untuk penanganan covid bagi penyelenggara pilkada telah disalurkan ke Dinas Kesehatan. “Nilainya Rp150.000 perorang,” katanya.

Diketahui ada 1.443 TPS se Kabupaten Sergai yang masing-masing TPS berjumlah 9 KPPS. Jika ditotal anggaran untuk rapid tes KPPS sejumlah Rp1.948.050.000.

“Kami hanya penyedia anggaran dari pemerintah pusat, namun pihak penyelenggara tes rapid adalah wewenang Dinas Kesehatan, merekalah yang mengetahui penggunaan anggaran tersebut, tanyakan saja kadisnya,” kata Dharma

Ditempat terpisah ketua DPD LSM WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa) Sumut, Gerson Siringo Ringo menyayangkan pernyataan Sekretaris Dinas Kesehatan Sergai yang menolak dikonfirmasi dan mengaku anggota LSM.

“Dia tidak bisa membedakan posisinya. Saat ia memakai baju dinas, ia adalah pelayan masyarakat dan wajib memberikan informasi kepada publik,” tandasnya.

Ia menduga pernyataan itu sengaja dilontarkannya untuk menakut nakuti wartawan sehingga tidak ditanya. “Adalah kewajiban pejabat publik memberikan informasi, karena gaji dan seluruh fasilitas yang diperolehnya dari pajak rakyat,” tegasnya lagi.

Ia menilai Helmi berupaya berlindung dengan menyebut sebagai anggota LSM untuk mengelak memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Kami harap Sekretaris Daerah (Sekda) memberikan sanksi kepada pejabatnya yang menolak memberi informasi apalagi membawa-bawa nama LSM tertentu,” tegasnya. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *