IMG-20240409-WA0045

Polres Samosir Gelar Operasi Yustisi di Tempat Hiburan Malam dan Kerumunan

IMG-20240409-WA0076

Samosir, TRIBRATA TV

Petugas gabungan TNI-Polri serta Satpol PP merazia sejumlah tempat dalam penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Kabupaten Samosir, Sabtu (21/2/2021) pukul 23.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Lokasi yang didatangi antara lain, Cafe/Pub Batak Song Jalan Putrian Desa Pardomuan I Buni-buni Pub Jalan Ronggurnihuta Desa Pardomuan I dan Sibio-bio Pub Jalan Ronggurnihuta Desa Huta Tinggi. Ketiga lokasi ini ternyata tidak buka.

Kemudian dilanjut ke kedai tuak milik Tigor Naibaho di Jalan Ronggurnihuta Desa Pardomuan I dan Cafe Lake Toba di Kelurahan Pintusona dilakukan pembubaran kerumunan.

Dalam Operasi Yustisi ini Satpol PP memberikan surat teguran tertulis kepada pemilik usaha ijin Simalango dan diamankan 2 sepeda motor ke Mako Polres Samosir milik pengunjung cafe yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikannya.

Di Kecamatan Simanindo, petugas merazia Cafe Casa Di Manurung Roy ‘s PUB, Cafe Tumba (tutup), dan Cafe Mira Desa Martoba.

“Diimbau agar cafe buka sampai pukul 23.00 WIB,” kata Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Sitanggang.

Operasi Yustisi ini untuk menegakkan Peraturan Bupati No. 42 tahun 2020 yang membatasi jam beroperasinya tempat hiburan malam.

Dalam kegiatan ini personil Polres Samosir mengecek badan dan barang bawaan pengunjung mengantisipasi peredaran narkotika.

Sementara itu, dilain lokasi Kapolsek Onan Runggu bersama anggota berpatroli dan menyambangi kedai milik Ama Brenda Rajagukguk di Desa Sibonor Ompuratus.

Disana petugas memberikan imbauan untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengimbau tidak mabuk-mabukan serta tidak pulang larut malam guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Selain itu petugas juga mendatangi lapangan futsal milik Rumondang Sinaga, warung milik Frengky Tamba, warung milik Hotma Silalahi, warung milik Amani Nova Simbolon.

Di warung tersebut petugas menghimbau dengan tegas pada masyarakat yang berkumpul dan tidak mematuhi prokes agar membubarkan diri.

Sedang Polsek Harian Boho bersama Koramil 04 Harian Boho juga turun mengimbau masyarakat untuk tetap memakai masker dimanapun berada dan mematuhi protokol kesehatan.

“Operasi Yustisi dan PPKM Mikro ini untuk menertibkan kerumunan massa dan penggunaan masker sekaligus mengimbau dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Samosir,” tutur Kabag Ops. (Dodye)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *