IMG-20240409-WA0045

Diduga Mencuri, Dua Pria Ini Diamankan Polsek Parapat, Barbutnya Dua Kotak Bir  

IMG-20240409-WA0076

Tribrata.tv – Simalungun

Dua pria ini diduga mencuri diamankan personil Unit Reskrim Polsek Parapat, Polres Simalungun. Keduanya diamankan dari tempat berbeda di desa yang sama, Kamis (21/2/2019) berikut menyita barang bukti dua kotak bir.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Parapat, AKP Bambang Priyatno SSOs dalam keterangannya, Jumat (22/2/2019) menjelaskan, pencurian itu terjadi tanggal 16 Pebruari 2019 lalu, korban dalam kasus ini Harmija Bakkara (59), seorang pedagang penduduk Dusun Adian Padang, Nagori Sipangan Bolon Induk,  Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, inisial AN (21) dan JRS (24). Keduanya penduduk Dusun Swalan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Sirpang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan terhadap kedua pria itu, diawali adanya informasi diterima polisi dari masyarakat, Kamis (21/2/2019) sekira pukul 17.00 Wib, yang memberitahukan JRS sedang berada di rumahnya.

Mendapat informasi berharga tersebut, Kapolsek Parapat langsung mengerahkan personilnya untuk melakukan pengintaian.

Ternyata informasi dari masyarakat tersebut benar. Sekitar pukul 17.30 Wib pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti dua kotak bir dari rumah tinggalnya di Dusun Swalan.

Ketika diinterogasi, JRS mengakui, dia melakukan perbuatanya bersama temannya AN. Saat itu juga AN diintai dan berhasil mengamankannya.

Kedua terduga pelaku pencurian berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Parapat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/13/II/2019. tanggal 16 Pebruari  2019 atas nama pelapor  Harmija Bakkara.(joe/hms)

 

Editor: Maris

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *