Dua Minggu Buron, Penganiaya Pemancing Ditangkap Polsek Parapat

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV
Senar Abdul Diamon Sinaga (36) harus mendapat perawatan medis, setelah bagian punggung,jari dan telapak tangannya mendapat luka akibat dianiaya oleh Jefry Noven Gurning (45) warga Pelabuhan Tiga Raja Kelurahan Tiga Raja Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun,Jumat (7/2/2020) lalu.

Peristiwa tersebut terjadi di belakang Wisma Gurning Kelurahan Tiga Raja.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Parapat,AKP Irsol menjelaskan kronologis kejadian berawal dari korban Senar Abdul Diamon Sinaga selesai mancing di Danau.

Kemudian pelaku mengatakan minta uang lapak. “Mana uang lapakmu, saya mau pulang”. Namun korban tidak menggubris perkataan pelaku dan kemudian pelaku mengeluarkan kata-kata kotor.Tak dihiraukan korban, pelaku kembali kerumahnya.

Namun saat Senar pergi menggunakan sepeda motornya dan melewati rumah pelaku, ia kemudian menanyakan kepada pelaku alasan mengeluarkan kata-kata kotor kepadanya.

“Namun Jefry mengatakan kenapa rupanya dan masuk kedalam rumahnya mengambil parang”,ucap AKP Irsol.

Pelaku Jefry lalu mengacungkan parang kebagian punggung Senar Sinaga hingga mengakibatkan luka.

Tak hanya itu, pelaku kembali mengacungkan parang namun korban menangkis dengan menggunakan tangan kanan sehingga mengakibatkan luka pada bagian jari dan telapak tangan.

Warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melerai keduanya, sementara pelaku langsung melarikan diri ke Medan.

Pelaku Jefry berhasil ditangkap setelah kembalin dari Medan pada Rabu, 19 Februari 2020. Ia ditangkap di sebuah warung nasi di Pekan Tiga Raja Kelurahan Tiga Raja Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Kini pelaku telah ditahan di Polsek Parapat untuk Penyelidikan lebih lanjut.(Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *