Waduh Budi Gunawan Ditangkap Karena Curi Sepeda Motor

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Budi Gunawan (32) warga Jalan Flamboyan Raya Gang Musyawarah, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Sunggal, Medan terpaksa nginap dibalik terali besi Mapolsek Delitua.

IMG-20240227-124711

Pasalnya, pria yang berkerja sebagai karyawan swasta ini mencuri sepeda motor Yamaha Soul GT BK 6419 ADR milik
Linda Sri Rahayu (25) warga Jalan Mawar Saron 2, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan saat terparkir di Jalan Bunga Rinte Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan pada Selasa (16/2/2021).

Data yang dihimpun wartawan menyebutkan, saat itu korban sedang membeli sesuatu disalah satu warung yang berada di Jalan Bunga Rinte. Karena buru-buru, korban tidak mencabut kunci kontak sepeda motornya.

Ternyata kesempatan itu digunakan pelaku untuk mengambil sepeda motor korban dan membawanya kabur bersama temannya berinisial H (DPO-red).

Karena sepeda motor miliknya diambil orang, dengan wajah lesu, korban mendatangi Mapolsek Delitua untuk membuat laporan resmi.

Begitu menerima laporan korban, tim Opsnal bersama Panit luarnya Ipda Elia Karo-Karo mendatangi tempat kejadian perkara melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil mengindentifikasi pelaku. Hingga keesokan harinya sekira jam 07.00 Wib pelaku ditangkap saat berada di Cafe Roda Kelurahan Lau Cih. Sedangkan, H temannya berhasil melarikan diri.

Pelaku menunjukan barang bukti sepeda motor curiannya yang dititipkan di rumah kawannya di daerah Brayan Medan.

Tak mau buang waktu, bersama tersangka petugas langsung mengambil barang bukti dan memboyongnya ke Polsek Delitua untuk dilakukan proses lanjut.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik menjelaskan, akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Dul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *