Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Karena tidak sesuai dengan standar angkutan umum, dua unit kendaraan odong-odong ditahan Satlantas Polres Pematangsiantar.
Pengoperasian odong-odong juga dinilai membahayakan masyarakat, termasuk anak-anak yang menumpang serta pengguna jalan.
Penindakan dua kendaraan itu dilakukan pihak Satlantas Polres Pematangsiantar saat odong-odong melintas di Jalan MH.Sitorus,Kamis (18/2/2021) sore.
Selain menilang,personil Satlantas Polres Pematangsiantar kemudian membawa dua kendaraan odong-odong itu ke Mapolres Pematangsiantar.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Muhammad Hasan dalam keterangannya mengatakan, penindakan tersebut merujuk pada undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pelanggaran lalu lintas mobil odong-odong itu, yakni telah mengubah bentuk dari aslinya sesuai dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”ucapnya.
Lanjut Hasan, kendaraan odong-odong yang ditahan tersebut merupakan kendaraan jenis Roda Dua (R2) yang dimodifikasi dan jauh dari standar keamanan.
Selain melakukan penindakan,imbuh Hasan pihaknya juga memberikan pemahaman kepada pengemudi odong odong agar memikirkan keselamatan para penumpang.
“Tidak hanya penindakan, kita tetap memberikan pemahaman tentang keselamatan,”pungkasnya. (Joe)