Ayah Bejad, 4 Tahun Gauli Putrinya

IMG-20240409-WA0076

Asahan, TRIBRATA TV

“Iya lae. Khilaf aku,” sepenggal pengakuan keluar dari mulut SS (61) saat ditanya motif dirinya tega mencabuli putri kandungnya, sebut saja Delima, usai press rilis pengungkapan kasus, Selasa (16/2/21) sekira pukul 17.10 WIB, di Mapolres Asahan.

IMG-20240227-124711

SS pun mengaku, perbuatan bejatnya itu tak lepas karena selama ini keseringan menonton Bokep ( Film Porno,red ).

“Sering juga (nonton film porno). Mungkin karena itu juga lae. Kalo sama istri ya dilayani juga. Sadar lae (saat melakukan pencabulan). Nyesal,” akunya lagi saat digiring penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Asahan ke dalam sel Mapolres Asahan.

Sebelumnya, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto memaparkan, pelaku pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban, sekitar bulan Juli tahun 2017 lalu.

Saat itu, pelaku dan korban sama-sama tertidur di ruang TV, di rumahnya, di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, sekira pukul 22.00 WIB.

“Tak lama pelaku terbangun dan mencium bibir korban. Korban tersentak bangun dan langsung mengucapkan ‘jangan yah’. Namun saat itu pelaku bukannya menghentikan aksinya, dan sambil berkata ‘enggak apapa, enggak ayah apa-apain kau,’ pelaku lantas meraba payudara korban,” ujar Nugroho menirukan pembicaraan antara pelaku dan korban saat itu.

Tak sampai disitu, melihat putri kandungnya tidak memberikan perlawanan, pelaku lantas semakin beringas dan merasa di atas angin.

Perlahan namun pasti, pelaku membuka baju, mengeluarkan payudara dari dalam BH dan kembali meremas serta menghisap payudara korban.

Gilanya lagi, tak puas dengan aksinya itu, pelaku lantas mencium dan mempermainkan jemarinya di sekitar alat kelamin korban, usai menurunkan celana dalam korban sebatas lutut.

“Anehnya, udah selesai berbuat seperti itu, setelah korban dipakekan baju dan celana, pelaku kembali memasukkan jari-jarinya ke dalam celana dalam korban sambil tidur-tiduran,” ucap Nugroho sembari menyebut saat itu hanya pelaku dan korban yang ada di dalam rumah.

Diungkapkan mantan Kapolres Natuna ini lagi, perbuatan pelaku terhadap korban yang masih berusia 15 tahun tak berhenti sampai di situ saja.

Sejak saat itu, sepanjang 4 tahun terakhir, pelaku kerap mengulangi aksi bejatnya bila kondisi rumah dalam keadaan sepi.

“Terakhir kali pada bulan Oktober tahun 2020 lalu, hari Sabtu tanggal 10 siang, di dalam kamar korban. Namun awal Februari kemaren, perbuatan bejat pelaku ini diketahui keluarga. Tanggal 3 kemaren, pihak keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Bandar Pasir Mandoge dan selanjutnya diserahkan ke PPA,” ungkap Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP Ramadhani SH MH.

“Kita sangkakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun karena pelakunya adalah ayah kandung, maka hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana dimaksud. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan. Harapan kita, ini adalah kasus terakhir yang terjadi di Kabupaten Asahan,” akhir Nugroho di hadapan sejumlah wartawan. (Gon)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *