Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang, Kepri, menyegel tower milik perusahaan telekomunikasi karena diduga tak mengantongi izin.
Tower itu berdiri diatas rumah toko bernama Perabot Serba Murah Jalan DI. Panjaitan Km 7 samping lampu merah Kota Piring, Kota Tanjungpinang.
Dari pantauan di lokasi,terlihat pita segel warna kuning melingkari tower tersebut.
Amin warga yang menyewa ruko itu mengaku cuma menyewa ruko. “Pemiliknya Roy,”katanya,Senin (15/2/2021) di lokasi.
“Tower ini milik orang Jakarta bang, kami tidak tahu.Penyegelan tersebut sudah hampir seminggu lebih,”tegas Amin.
Sementara itu,Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang H.Ahmad Yani,dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsaap. (M.HOLUL)