Belawan, TRIBRATA TV
Bea Cukai Belawan musnahkan barang tidak dikuasai dan barang milik negara, Rabu (10/2/2021) di Depo Continer PT.Artha Samudra Kontindo.
Pemusnahan bawang dengan cara ditanam dan buah pinang dengan cara dibakar merupakan hasil sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dengan intansi terkait, seperti Polri, Kejaksaan, Karantina dan Pelindo I.
Pemusnahan itu langsung dilakukan Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Tri Utomo Wibowo dihadiri Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP M.R.Dayan, Kasi Pidum Kejari Belawan,Eka Purba, Karantina Tumbuhan dan Hewan serta intansi lainnya.
Dalam sambutannya Tri Utomo Wibowo mengatakan penangkapa ini merupaka kolaborasi antar instansi yang turut berperan dalam penanganan Continer Shortoge (krisis kelangkaan containar) dalam kegiatan ekspor yang terjadi akibat pandemi Covid-19.
Menurutnya, pemusnahan ini dilakukan guna merealisasikan penyelesaian container yang masih dalam pengawasan Bea Cukai (BCF 1.5) dimana berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Dikuasai Negara,dan barang yang menjadi milik negara sesuai pasal 4 ayat 1: Barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagai dimaksud dengan 2 ayat 1 yang busuk segera dimusnahkan.
Dari barang yang dimusnahkan itu diperkirakan total nilai pungutan negara sebesar Rp257.671.984.(P.Sitorus)