IMG-20240409-WA0045

Sadis, Putri Kepala Desa Dibunuh Gara-gara Pilkades

IMG-20240409-WA0076

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Sadis, hanya gara-gara dendam pada orangtuanya, bocah 8 tahun jadi pelampiasan. PDL, putri Kepala Desa Hiliorudua Kecamatan Lahusa, Nias Selatan tewas dibunuh.

IMG-20240227-124711

Mayatnya dimasukan dalam karung dan dibuang 1 kilometer dari rumah korban. Jenasah korban ditemukan pada Selasa (9/2/2021) pagi setelah menghilang sejak Senin sore.

Kasus pembunuhan yang mengegerkan warga Lahusa ini dipaparkan Polres Nias Selatan, Kamis (11/2/2021).

Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini dengan menangkap AL (47) yang merupakan tetangga korban. Pelaku masih semarga dengan korban.

“Motifnya, dendam pada orang tua korban saat pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 lalu, ” kata Kapolres.

Pelaku membunuh dengan cara mencekek leher korban dan memukul kepala korban dengan batu. Setelah tidak bernyawa korban dimasukan dalam karung yang diambil dari sekitar rumahnya.

Mayat korban dibuang mayat sekitar 1 Km dari tempat pelaku membunuhnya.

Menurut Kapolres yang didampingi
Wakapolres Kompol J.Lumbantoruan, Kasat Intelkam, Kasatreskrim AKP. Iskandar Ginting dan beberapa perwira, ancaman hukuman terhadap pelaku 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Pasal 20 ayat 3 tentang Perlindungan Anak.

Menjawab pertanyaan media, Arke Furman mengatakan pihaknya masih mendalami apakah ada indikasi perencanaan atau spontanitas.

“Sampai saat ini sedang didalami dan masih belum ditemukan namun penyidik terus mengembangkan kasus ini sampai terungkap motif pembunuhan yang detail dan valid,” tandasnya.

Dikatakan Arke, kasus ini terus dikembangkan dan diproses secara profesional tegas dan terukur.

“Kami juga menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya PDL, semoga tenang disisi Tuhan dan kepada keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan,” tandas Arke.

Ia juga mengungkapkan terimakasih kepada media atas kerja sama sampai pelaku pembunuhan berhasil diamankan.

Sementara paman korban, Wisnu Duha (60), mantan anggota DPRD Nisel minta Polres Nisel menerapkan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, sehingga pelaku dapat dihukum maksimal. (Sn telambanua)

TONTON VIDEONYA:

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *