Komplotan Pengekspor Ranmor Bodong ke Timor Leste Diringkus Polda Jatim

IMG-20240310-164257

Surabaya, TRIBRATA TV

Komplotan diduga sebagai penadah motor bodong ditangkap pada 19 Januari 2021 oleh personil Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka 5 orang dengan peran berbeda.

IMG-20240227-124711

Selain kelimanya, diamankan pula 76 motor berbagai merk, 7 mobil jenis pickup merk Suzuki Carry dan Daihatsu Grandmax, 3 unit dump truck merk Mitsubishi Colt Diesel, 5 HP, 2 Laptop, serta 25 container.

Lima orang pengepul motor diduga hasil tarikan leasing diamankan Polda Jatim dari pergudangan Jalan Greges No. 61 Margomulyo Surabaya. Diamankan puluhan mobil serta motor yang diduga bodong.

Para tersangka, DI (40) asal Surabaya perannya, pengepul kendaraan yang diduga hasil kejahatan. AP (35) asal Sidoarjo sebagai joki kendaraan dan pencari unit kendaraan.

SH (36) Jombang joki kendaraan dan pencari unit kendaraan, PA (43) asal Surabaya pembuat dokumen ekspor barang dan M (45) asal Surabaya perannya pengepul kendaraan yang diduga hasil kejahatan.

Modus operandinya tersangka melakukan pembelian kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen berupa BPKB dan hanya STNK, diduga kendaraan leasing.

Kendaraan itu berdasarkan pesanan dan seorang warga Timor Leste, lalu kendaraan tersebut diekspor/ dijual dengan menggunakan ekspedisi kontainer melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tujuan Dili, Timor Leste.

“Setelah tiba disana, kendaraan tersebut dibuatkan dokumen yang baru dan kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017, Dari aktifitas ini, diketahui keuntungan dalam satu bulan sekitar lebih dari 50 juta rupiah,” sebut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (10/2/2021).

Awalnya, tersangka DI berkenalan dengan orang warga Timor Leste yang bernama JK Guteres dan Azito (pendana), membicarakan terkait kendaraan motor maupun mobil dokumen STNK (yang diduga hasil kejahatan) untuk dikirim ke Timor Leste.

Selanjutnya tersangka DI menghubungi temannya antara lain tersangka AP, SH, dan R (dalam lidik) untuk mencarikan kendaraan motor dan mobil. Barang yang dapat dikirim dalam satu bulan hingga 25 kontainer.

“Dan untuk memenuhi dokumen ekspor, tersangka M menghubungi tersangka PA untuk menyiapkan dokumen (invoice dan packing list) container dengan keterangan isi motor maupun mobil,” tambah Kabid Humas.

Lalu, dengan menggunakan bendera PT. L dibuatkanlah PEB (pemberitahuan ekspor barang) dan dikirim secara online ke B.C., dan kemudian B.C. mengeluarkan dokumen NPE (nota pemberitahuan ekspor barang) dan dikirim ke PT. L dikirim kembali ke tersangka PA dan dikirim ke tersangka M yang menyediakan container dan kapal pengangkut.

Pasal yang dilanggar oleh pelaku yakni, Pasal 481 KUHP Sub Pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. (Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *