Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Dalam sebulan terakhir Polres
Tanjungbalai meringkus 48 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, disela-sela konferensi pers, Selasa (9/2/2021) menyebutkan ke 48 tersangka itu merupakan hasil dari pengungkapan 37 kasus.
“Para tersangka, pria dewasa
40 orang, perempuan dewasa 5
orang dan 3 anak-anak masing-masing 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” katanya.
37 kasus ini merupakan hasil pengungkapan dari personil Satnarkoba dan Polsek jajaran Polres Tanjungbalai.
“Pengungkapan kasusnya dari bulan Januari hingga Februari 2021.Dari para tersangka ini, personil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 210,36 gram, pil ekstasi 5 butir dan ganja 4,90 gram,” ujarnya. (Eko)