Dikibusi, Pengedar Sabu Asal Langkat Diringkus Polisi Aceh

IMG-20240409-WA0076

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Suherman, alias Bobi (48), warga Desa Halban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, jadi incaran petugas Kepolisian Sektor Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang setelah disebut-sebut dalam “nyanyian” dari pasiennya.

IMG-20240227-124711

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasubag Humas Polres Aceh Tamiang, Iptu Untung Sumaryo kepada TRIBRATA TV, Selasa (9/2/2021) mengatakan, Bobi ditangkap hari Senin (8/2/2021) sekira pukul 17:00 Wib di Dusun 14 Kita Bersama, Desa Halban Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Penangkapan Bobi hasil penyelidikan dan pengembangan kasus tindak pidana penyalahgunaan sabu dari penangkapan sebelumnya terhadap Mustafa Fadillah, alias Fadil, di Kecamatan Tamiang Hulu,” kata Untung.

Setelah penyidik mendapatkan pengakuan dan alamat dari Fadil, anggota Polsek Tamiang Hulu langsung berkoordinasi dengan Polres Langkat untuk menangkap Bobi.

“Saat ditangkap tanpa ada perlawanan, setelah digeledah ditemukan tiga paket plastik putih berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 1,59 gram. Untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka bersama barang bukti kini sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang,” ujarnya. (H Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *