IMG-20250105-222906

Edarkan Sabu, Polres Karo Ringkus Seorang Pria di Berastagi

Karo, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenanga Keluraha. Tambak Lau Mulgap I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo pada Selasa (6/02/2024) pukul 14.00 WIB.

Pelaku inisial HAG (43), diamankan dengan dengan barang bukti berupa 1 paket plastik berisi kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang seberat netto 2,66 gram.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henri Tobing, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang mengedarkan narkotika sabu sabu di sekitar Jalan Kenanga Kelurahan Tambak Lau Mulgap Berastagi.

BACA JUGA  Ungkap Peredaran 1,5 Kg Sabu dan 90 Butir Ekstasi, Polisi Tangkap Tiga Pengedar

“Langsung kita respon dan turun melakukan penyelidikan hingga menangkap HAG di Jalan Perwira Berastagi”, kata Henri, Jumat (9/2/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Saat penangkapan HAG, langsung dibawa ke rumah kontrakan tempat ia tinggal di Jalan Kenanga. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang terletak dibawah tempat tidur HAG.

Barang bukti lain yakni 22 lembar plastik klip dalam keadaan kosong, pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop, yang kesemuanya beserta narkotika sabu tersebut tersimpan di dalam plastik assoy warna hijau.

BACA JUGA  Polres Humbahas Tangkap Pengedar Ganja Siap Pakai

“Hasil lidik sebelumnya, kita indikasikan HAG akan membagi paket sabu tersebut ke paket yang lebih kecil yang rencananya akan diedar kembali”, tambah Kasat.

Uang tunai sebesar Rp400 ribu milik HAG yang diduga kuat uang hasil penjualan narkoba juga turut diamankan darinya.

“Saat penangkapan HAG mengakui bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya untuk dijualkannya”, kata Kasat.

BACA JUGA  7 Anggota Genk Motor Pembunuh Montir Ditangkap

Saat ini HAG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “Ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat AKP Henry.

IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

You cannot copy content of this page

Postegro
Postegro
Takipcimx
Takipci
Takipci Satin Al